Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hasil Sangkep Buda Kliwon Dungulan 20 April 2025

Tamblang.com - Om Swastyastu, Sangkep Buda Kliwon Dungulan seperti biasa dimajukan karena pada Buda Kliwon Dungulan adalah hari Raya Galungan, jadi sangkep diadakan pada hari Minggu, 20 April 2025.


Sepeti biasa sangkepan dihadiri oleh Prajuru desa adat dan juga paiketan Kelian dadia dan paiketan lainnya. Ada beberapa hal yang dibahas pada sangkepan kali ini yakni.

  1. LPJ Buda Kliwon dungulan yang sudah dibagikan kepada peserta sangkep. Ada beberapa hal yang dibahas yakni pengeluaran nomor 24 dan 25 mengenai biaya Konsumsi pecalang saat melaksanakan pengerupakan dan juga Rsi yadnya saat penjagaan pada hari Nyepi 1947 kepada Pecalang dan Prajuru.
  2. Masih mengenai LPJ, kata rsi yadnya kepada pecalang dan Prajuru saat Nyepi, sebaiknya diganti dengan kata honor saja, itu saran dari Nyarikan Made Bagiasa, dan nantinya untuk kedepanya akan diganti menjadi Honor/Gaji/upah.
  3. Masih tentang LPJ pada pos pengeluaran nomor 54 dan 55 tentang biaya perjalanan prajuru dan juga staff LPD untuk menjadi saksi persidangan di pengadilan Tipikor Denpasar tentang kasus LPD Tamblang. Untuk saat ini kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya saat ini sedang menghitung kerugian dari perbuatan kedua tersangka. Sementara itu mantan ketua LPD sudah divonis 5 tahun penjara dan harus mengganti rugi sebesar Rp474.000.000,- jika tidak dibayar bisa disubsider kurungan 6 bulan penjara.
  4. Setelah pembahasan LPJ, dilanjutkan dengan pembahasan iuran tahunan, dimana saat ini batas pembayaran iuran sudah berakhir. Untuk itu bagi yang terlambat membayar akan dikenakan sanksi sesuai dengan awig/perarem yang ada yakni lewat 1 bulan dari sasih kesanga akan kena denda 25%. Lewat 2 bulan dari sasih kesanga akan kena denda 50%. Lewat 3 bulan dari sasih kesanga kena denda 100%. Jika lewat 4 bulan dari sasih kesanga maka tidak mendapat pelayanan di desa adat. Semua peserta sangkep kali ini sudah setuju untuk memberlakukan aturan ini.
  5. Selanjutnya dibahas juga masalah penanganan sampah di desa dinas Tamblang. Desa adat Tangkid dan Klampuak sudah menangani sampah secara mandiri. Untuk desa adat Tamblang akan bekerja sama dengan desa dinas dan desa adat dikenai biaya Rp15.000.000 per tahun. Desa adat juga harus membuat perarem untuk penanganan sampah ini, terutama perarem tentang sanksi bagi yang tidak mengikuti aturan tentang sampah di desa Tamblang.
  6. Dibahas juga tentang rencana pembangunan Garasi mobil untuk disewakan di lapangan sebelah utara Bumdes, rencananya akan di bangun garasi pada sisi selatan dan barat lapangan (bentuk L) kemungkinan tahun 2026 akan bisa terealisasi.
  7. Selanjutnya setelah masalah sampah, dibahas juga tentang rencana perbaikan pelinggih yang ada di pura dalem dasar desa adat Tamblang. Sudah saatnya pura Dalem diperbaiki karena sudah terjadi kerusakan pada beberapa bangunan seperti bale gong, piasan dan juga gedong. Saat ini sudah ada yang siap mepunia untuk perbaikan pura dalem sebesar Rp100.000.000. Perbaikan pura ini akan dibiayai secara mandiri oleh desa adat dengan memungut peturuan ke krama desa atau membuka donasi/punia bagi mereka yang bersedia mepunia untuk renovasi pura dalem. Untuk itu mulai sekarang akan segera dibuatkan RAB untuk perbaikan pura dalem, jika memungkinkan tahun depan sudah selesai dan bisa melaspas dan ngeteg linggih.
  8. Selanjutnya dibahas juga tentang kebakatan krama jika tidak memenuhi ayahan dan pepeson tertuama untuk krama istri. Sejak dua tahun lalu sudah dievaluasi, dengan menerapkan absensi saat tedun mekarya, bisa meningkatkan kehadiran krama untuk tedun. Saat ini dosa atau kebakatan sebesar Rp5.000 jika tidak hadir/tedun dan Rp25.000 jika tidak mengeluarkan pepeson. untuk memungut kebakatan/dosa itu diserahkan kepada kelian dadia dengan prosentasi pembagian sebesar 50% untuk dadia dan 50% untuk desa adat. Namun karena ini masih sebagai evaluasi, untuk saat ini kebakatan/dosa tidak dipungut, melainkan akan dikenakan mulai tahun depan mulai pujawali sasih karo.
  9. Sedikit dibahas juga untuk yang krama yang ngampel terutama PNS, para PNS yang tinggal di Tamblang diberikan kebebasan untuk ngayah atau ngampel itu tergantung pilihan mereka.
Selain pembahasan beberap hal diatas, ada juga beberapa hal yang disampaikan oleh Nyariakan Wayan Suarsana mengenai hal berikut ini.
  1. Untuk pujawali di prajapati sebaiknya dipisahkan dengan pura dalem, karena selama ini tidak ada yang bersembahyang saat pujawali bersamaan dengan pura dalem. Oleh sebab itu nanti akan dibahas di bale panjang oleh desa melinggih seperti apa nanti kedepannya.
  2. Mengenai saat mejenukan ke jero Bau Wayan Tekek, kenapa saat itu prajuru dan paiketan mejenukan kesana, padahal seharusnya kalau sudah tidak kubayan baru ada mejenukan oleh prajuru dan paikketan. Sementara saat jero bau dari Pasek gelgel (Pasek Wiradnyana) yang meninggal prajuru dan paiketan tidak ada menjenukan. Hal ini ditanggapi oleh kelian desa bahwa saat itu tidak ada mejenukan dari prajuru dan paiketan, cuma dikoordiasikan saja, jika ingin berbarenangn silakn berbarengan.
  3. Sebaiknya dibeberapa pura dipasang CCTV.
  4. Sebaiknya adakan luputan untuk menjaga kebersihan setra, dan kahyangan tiga. Ditanggapi oleh kelian desa, bahwa kebersihan setra dijaga oleh penyakap tanah setra dia sudah menyanggupi hal itu. Sementara untuk di pura desa dan dalem sudah ada tenaga yang dibayar untuk membersihkan pura.
  5. Aturan medaging piuning kenapa harus dihaturkan saat munggah canang? Karena aturan/punia itu akan dipakai pada hari tegaj pujawali, jika piningnya dihaturkan pada saat katur pedian(ngewayon) maka tidak relevan.
  6. Mengenai aturan tebasan ring soang-soang paumahan. kadang ulun desa kualahan untuk menghaturkan tebasa itu, oleh sebab itu sebaiknya ulun desa membatasi jumlah uleman tebasan supaya bisa mengatur waktu untuk tedun di desa.
Mungkin hanya itu hasil sangkep / notulen sangkep Buda kliwon Dungulan, semoga bermanfaat dan terimakasih.

Desa Adat Tamblang
Desa Adat Tamblang Media Resmi untuk Publikasi desa adat Tamblang

Posting Komentar untuk "Hasil Sangkep Buda Kliwon Dungulan 20 April 2025"